Tupoksi Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
Tugas Pokok
Kecamatan Pulau Laut Timur di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, secara umum mengacu pada peran kecamatan sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Penyelenggaraan Pemerintahan Umum: Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kecamatan.
Pembinaan Kemasyarakatan: Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, menjaga ketertiban umum, dan memelihara nilai-nilai sosial budaya.
Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan administratif seperti pembuatan KTP, KK, dan surat-surat lainnya, serta pelayanan perizinan tertentu sesuai dengan kewenangannya.
Pembinaan dan Pengawasan Desa/Kelurahan: Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan: Mengkoordinasikan kegiatan antara perangkat daerah, instansi vertikal, dan masyarakat di wilayah kecamatan.
Secara khusus, Kecamatan Pulau Laut Timur memiliki 14 desa dengan berbagai potensi sumber daya alam, seperti pertanian padi, perkebunan karet dan kelapa sawit, serta perikanan. Oleh karena itu, kecamatan ini juga berperan dalam:
Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Mendukung dan memfasilitasi pengembangan sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan Sumber Daya Alam: Mengawasi dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, kecamatan ini juga terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti kerja bakti dan gotong royong bersama masyarakat, yang bertujuan untuk mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta membangun citra positif pemerintah di mata publik.